Jakarta – Penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono dalam kasus pengaturan skor.
Ketua tim media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (26/3), mengatakan untuk sementara kasus yang disangkakan pada Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) adalah menjadi aktor intelektual dalam kasus perusakan, penghilangan barang bukti dan memasuki tempat yang merupakan status quo kepolisian.
“Kemungkinan pengaturan skor bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik dan tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Kendati demikian, Argo menyebut semua kemungkinan bisa terjadi, apakah Joko Driyono terlibat atau tidak. “Tinggal tunggu pemeriksaan selanjutnya,” ucap Argo.
Jokdri sendiri telah ditahan pada per tanggal 25 Maret 2019 atas kasus perusakan dan penghilangan alat bukti. Jokdri kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan lain sebagainya,” ucap Argo menambahkan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
“Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.
Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Jokdri, juga terkait laporan yang dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.