Medan, (11/11) – Polisi mengamankan Satgas Saber Pungli Gadungan yang beraksi memeras pemilik toko di pasar Deli Tua, Deli serdang, Sumatera Utara.
Kedua Satgas Saber Pungli Gadungan tersebut berinisial MR (47) warga Jalan Bromo, Gang Silaturahmi, Medan dan OA (23) warga Jalan Binjai KM 14,1 Dusun VIII, Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwi Hananto membenarkan dua wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku tim saber pungli.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut laporan para korban ke Polsek Delitua, ujar Mardiaz.
Dalam laporannya, korban yang mayoritas pemilik toko di sepanjang Pasar Delitua itu mengaku didatangi kedua tersangka.
Mereka mengaku utusan dari Mabes Polri. Kemudian memberikan brosur tentang basmi pungli dan brosur untuk tidak dikutip bayaran parkir. Lalu kepada para korbannya, kedua tersangka meminta bantuan untuk pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli, sebut Mardiaz,
Saat meminta bantuan, kedua tersangka memberikan kwitansi yang sudah tertulis Rp250.000. Karena dinilai terlalu besar, korban mengatakan tidak ada uang sebanyak itu. Kemudian tersangka meminta Rp50 ribu dan korban memberikannya, ujar Mardiaz.
Selanjutnya sambung Mardiaz, kedua tersangka melanjutkan aksi ke pedagang lainnya yang berada di Pasar Delitua. Ada 6 pelaku usaha yang menjadi korban dan telah mendatangi ke Polsek Delitua untuk menyampaikan keberatan atas perbuatan kedua tersangka.
Ke-6 korban tersebut masing-masing, Siti Madinah Nasution (27), pemilik usaha Toko Randy Kids, Ayen (49), pemilik usaha Biru-biru foto, Alien (62), pemilik usaha Hoki Ponsel, Sofian (42), pemilik usaha Toko Seria Baru, Hendi Cokro (36), pemilik usaha Meimei Ponsel dan Purnomo (26), karyawan Toko Suka Berkawan, Delitua.