Jakarta – KPK kembali menahan satu orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yaitu Syahrial Harahap setelah diperiksa sebagai tersangka suap pada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“KPK melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yaitu: SHP (Syahrial Harahap) selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. Dengan demikian, sampai saat ini sekitar 36 orang telah ditahan dari total 38 orang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dari sisa 2 orang tersebut, salah satu diantaranya berstatus Dafta Pencarian Orang (DPO) yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban.
“Kami ingatkan kembali agar tersangka menyerahkan diri ke KPK,” tambah Febri.
Sampai hari ini penyidikan untuk 19 orang telah selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, 12 orang di antaranya telah diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalankan proses persidangan.
Hari ini penyidik KPK juga melimpahkan berkas penyidikan 7 orang tersangka kasus DPRD Sumut ke tahap 2.
“Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan 7 tersangka dalam perkara TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan (tahap 2), yaitu atas nama FRO (Fahru Rozi), TAG (LR. Taufan Agung Ginting), TSI (Tunggul Siagian), PD (Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalifah) dan TMP (Tahan Manahan Panggabean),” tambah Febri.(malaon)