Tanjung Balai – Seorang nelayan bernama SYAFARUDDIN,26,warga Jln. Sei Barito, Kel. Singguan, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ditangkap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka ditangkap Jumat (29/3) sekitar pukul 00.30 wib tidak jauh dari rumahnya.
Tim opsnal Satres narkoba polres Tanjungbalai turut mengamankan barang.bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor total 2,45 gram,uang sejumlah Rp. 154.500, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna putih dan 1 (satu) buah dompet warna hijau.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Jumat (29/3) diruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut.”Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Sei Barito, Kel. Singguan, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ada memiliki narkotika jenis shabu,”ujarnya.
” Atas informasi tersebut lanjut Irfan lagi,Kanit 1 dan Team Opsnal Sat Res narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Syafaruddin. Pada saat akan dilakukan penangkapan,tersangka sedang duduk-duduk di samping rumahnya.”
“Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang dengan tangan kanannya sebuah dompet warna hijau yang setelah dibuka berisi barang bukti sabu.Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka,dianya mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial MD (DPO)) yang berlamat di sekitar Kel. Singguan, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.”
“Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap MD,belum berhasil ditemukan namun tetap dilakukan pencarian. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Irfan.(Su)