Tanjung Balai – Rizal, 32, warga Jln. Pesat, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai diringkus tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka di tangkap Sabtu (18/5) sekitar pukul 17.30 wib. Dari pria yang tidak mempunyai pekerjaan ini tim opsnal Satres narkoba mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 0,5 gram, 1 (satu) unit HP merk EVERCROSS dan Uang sejumlah Rp. 100.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK dikonfirmasi wartawan Senin (20/5) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan didampingi Kasat narkoba AKP Adi Haryono mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pesat, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yg memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut personil Unit 1 Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.” Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di samping rumahnya, melihat kedatangan petugas ,tersangka langsung membuang ke tanah dengan tangan kirinya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu,”ujar Adi Haryono.
Lanjutnya lagi,kemudian personil Satres Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IK (DPO) yang alamatnya tidak diketahui oleh tersangka.”
“Selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap IK, namun belum berhasil ditemukan. Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai,guna untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”pungkas Adi.(SED)