Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud diikuti 40 Ribu Orang dan akan disaring menjadi hanya 2.196 orang yang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbud.
Seleksi kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diikuti oleh 40 ribu orang.
40 ribu pelamar tersebut akan disaring menjadi hanya 2.196 orang yang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbud.
Panitia Pelaksana SKD Kemendikbud, Hanjar Basuki mengatakan, khusus untuk SKD di wilayah Jakarta, peserta berjumlah 6.120 orang. Kemendikbud bekerja sama dengan BKN untuk pelaksanaan SKD dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).
Baca Juga : 5 Kampus Terbaik di Medan Versi uniRank 2020
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud ini berlangsung dari 1 Februari 2020 hingga 6 Maret 2020 yang digelar di 7 Provinsi yaitu, Jawa Barat, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. dan Kampus yang ditunjuk adalah ITB, UNY, USU, UNP, ITS, UNNES, dan Universitas Nusa Cendana.
“Pelaksanaan SKD mandiri ada di 7 tujuh provinsi, yaitu Jawa Barat di Institut Teknologi Bandung, Yogyakarta di Universitas Negeri Yogyakarta, Sumatra Utara di Universitas Sumatera Utara, Sumatra Barat di Universitas Negeri Padang, Jawa Timur di Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jawa Tengah di UNNES (Universitas Negeri Semarang), dan Nusa Tenggara Timur di Universitas Nusa Cendana,” ujar Hanjar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud terdiri dari 100 soal yang terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (30 soal), Tes Intelegensia Umum (35 soal), dan Tes Karakteristik Pribadi (35 soal).
Ke-100 soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 90 menit. Namun untuk penyandang disabilitas diberikan waktu lebih lama untuk menyelesaikan soal, yaitu 120 menit.
Tahap seleksi selanjutnya setelah SKD adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Bagi peserta yang memiliki nilai SKD di atas ambang batas bisa mengikuti SKB dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sesuai peraturan hanya (diambil) tiga kali formasi. Jadi misalnya formasinya cuma satu, maka yang dipanggil SKB hanya tiga orang yang nilainya tertinggi. Kalau formasinya dua, maka yang diundang mengikuti SKB hanya enam orang dengan nilai tertinggi,” kata Hanjar.