Medanaktual.com – Seorang pria telah diamankan oleh polisi karena mencuri sejumlah uang senilai Rp 150 juta yang merupakan milik seorang purnawirawan TNI. Kejadian ini terjadi di Jalan Jala, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, menjelaskan bahwa korban, yang bernama Lanjono (55 tahun), menjadi sasaran pencurian, dan pelaku yang ditangkap adalah Hendro Herianto Simamora (36 tahun).
“Kejadian ini terjadi pada Selasa, 15 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jala,” ujar Zikri pada Senin, 18 September.
Menurut penjelasan Zikri, korban baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 150 juta dari sebuah bank. Setelah mengambil uang tersebut, korban memarkirkan mobilnya di lokasi tersebut dan meninggalkan uangnya di dalam mobil.
Zikri melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya telah mengikuti korban sejak saat ia mengambil uang di bank. Tindakan pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku bersama beberapa orang temannya.
“Pelaku mengambil uang dengan cara memecahkan kaca mobil korban menggunakan alat, yaitu keramik busi,” tambahnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Marelan Raya pada Rabu, 30 September, sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dalam kasus ini. Namun, Hendro mencoba melarikan diri dan akhirnya ditembak di bagian kaki sebagai upaya penangkapan.
Hendro mengakui bahwa ia bekerja sama dengan enam pelaku lainnya dalam tindakan pencurian ini. Uang hasil curian tersebut telah dibagi-bagikan.
“Dari uang tersebut, pelaku ini membeli satu unit sepeda motor. Saat ini, kami masih menyelidiki perkara lebih lanjut,” kata Zikri.
Saat ini, Hendro telah ditahan dan dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.