Medanaktual – Sidang Ramadhan Pohan yang merupakan mantan calon walikota Medan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).
Sidang yang merupakan kali pertama tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum Emmy SH.
Dalam sidang tersebut, Ramadhan Pohan menggunakan kemeja putih bergaris biru dan didampingi oleh lima pengacaranya.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang itu, Ramadhan Pohan disebut telah melakukan penipuan terhadap dua orang, yaitu, Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP,” ujar JPU, Emmy SH dalam persidangannya di Ruang Cakra VI PN Medan.