Medanaktual.com – AKBP Achiruddin akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, sidang ini akan berlangsung secara online, menggantikan format offline yang telah berlangsung selama 10 persidangan sebelumnya.
Sidang online ini berlangsung setelah keputusan majelis hakim. Rahmi, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus AKBP Achiruddin, mengkonfirmasi hal tersebut.
“Sidang dilakukan secara online berdasarkan penetapan hakim,” terang Rahmi.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan Aditya Hasibuan dan Ken Admiral dengan terdakwa AKBP Achiruddin telah digelar pada Senin (11/9), namun ditunda karena berkas tuntutan jaksa belum selesai.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membacakan tuntutan saat sidang dimulai. Namun, jaksa mengatakan bahwa berkas tuntutan masih perlu penyempurnaan.
Hakim Oloan menolak permintaan tersebut dan meminta agar sidang dilanjutkan dalam dua hari ke depan. Sidang tuntutan kemudian dijadwalkan untuk dilakukan secara online pada tanggal 13 September 2023.