SIM Online Medan: Cara Perpanjang SIM Online di Medan
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi untuk mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika Anda ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di Medan, ikuti langkah-langkah berikut:
Syarat Perpanjang SIM Online Medan
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
-
Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
-
Masukkan kode OTP.
-
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
-
Isi data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
Cara Aktivasi akun SIM Online Medan
-
Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
-
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
-
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
-
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
-
Proses Perpanjang SIM Online di Medan
-
Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’ di aplikasi.
-
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
-
Pilih Satpas penerbit SIM.
-
Masukkan nomor rekening Anda.
-
Pilih metode pengiriman.
-
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
-
Selesaikan pembayaran.
Pengiriman dan Tarif Perpanjang SIM Online Medan
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Tarif Perpanjang SIM Online Medan:
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Besar Tarif Perpanjang SIM Online Medan:
-
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
-
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
-
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
-
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Ikuti langkah-langkah dengan cermat, pastikan semua persyaratan terpenuhi, dan lakukan perpanjangan SIM Anda dengan mudah dan cepat secara online di Medan.