Simak, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang ditawarkan adalah JHT, yang dapat dicairkan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja.
Namun, bagi peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun, ada kebijakan menarik yang memungkinkan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen. Ini adalah kesempatan baik untuk memanfaatkan dana tersebut tanpa harus menunggu pensiun.
Syarat untuk Mencairkan 10% JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:
Harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Masih harus aktif bekerja di perusahaan pada saat pengajuan klaim.
Dokumen yang Diperlukan:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Buku Tabungan atas nama peserta.
-
Surat keterangan yang menyatakan Anda masih aktif bekerja dari perusahaan.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda lebih dari Rp50 juta.
Cara Mencairkan 10% JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
-
Akses Situs Lapak Asik: Kunjungi halaman http://lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id.
-
Masukkan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Sistem akan melakukan verifikasi kelayakan klaim Anda secara otomatis.
-
Setelah proses verifikasi, unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
-
Setelah semua langkah di atas selesai, Anda akan menerima notifikasi terkait jadwal wawancara online.
-
Ikuti wawancara melalui video call pada jadwal yang telah ditentukan untuk proses verifikasi lebih lanjut.
-
Setelah seluruh tahapan selesai, dana Anda akan ditransfer ke rekening yang telah terdaftar.
Cara Mencairkan 10% JHT Secara Offline
Jika Anda lebih memilih untuk melakukan klaim secara langsung, berikut adalah prosedur yang perlu diikuti di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan.
- Lengkapi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan di lokasi.
- Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrian untuk menunggu proses selanjutnya.
- Tunggu giliran Anda untuk wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
- Setelah semua proses selesai, dana akan ditransfer ke rekening Anda sesuai dengan data yang telah diberikan.