Simak Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, 3 dan Iuran Terbaru
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selama ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas layanan rawat inap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka, yaitu Kelas 1, 2, atau 3. Namun, mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas yang ada saat ini.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
-
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu perbedaan utama antara kelas-kelas BPJS Kesehatan adalah besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Berikut adalah rincian iuran untuk masing-masing kelas:
-
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan (termasuk subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000)
Iuran ini ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti aplikasi Mobile JKN, M-Banking, atau minimarket terdekat.
-
Fasilitas Rawat Inap
Fasilitas yang diperoleh peserta BPJS juga berbeda-beda tergantung pada kelas yang dipilih. Berikut adalah penjelasan mengenai fasilitas rawat inap untuk setiap kelas:
-
- Fasilitas Kelas 1
Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 2-4 orang. Selain itu, mereka juga memiliki opsi untuk memilih dokter spesialis dan menikmati fasilitas tambahan seperti TV dan AC. - Fasilitas Kelas 2
Peserta di kelas ini mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 3-5 orang. Mereka juga dapat memilih dokter spesialis dan menikmati beberapa fasilitas tambahan seperti AC dan TV. - Fasilitas Kelas 3
Peserta BPJS kelas 3 akan ditempatkan di ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap penuh, pihak fasilitas kesehatan dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki kapasitas ruang inap kelas 3.
- Fasilitas Kelas 1
Perubahan Sistem ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Mulai Juli 2025, sistem kelas BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam sistem baru ini, semua pasien akan mendapatkan fasilitas yang setara tanpa memandang kelas yang sebelumnya mereka pilih.
Iuran Terbaru Setelah Perubahan BPJS Kesehatan
Meskipun iuran untuk sistem KRIS belum ditentukan secara resmi hingga saat ini, diharapkan bahwa tarifnya tidak jauh berbeda dari tarif sebelumnya. Penerapan sistem KRIS bertujuan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta.