Medan – Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus oknum anggota DPRD Padangsidempuan, FH (23) dari Fraksi Partai Hanura yang menyimpan alat hisap sabu (bong) di dalam tas, dan diamankan petugas Bandara Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Selasa.
“Alat untuk mengisap sabu yang dimiliki anggota DPRD Padangsidimpuan itu tengah diselidiki dan dari mana diperolehnya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dihubungi, di Medan, Selasa malam.
Menurut dia, alat bong itu biasanya digunakan oleh pemakai narkoba jenis sabu.
Oleh karena itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Padangsidempuan.
“Kita kembangkan kasus temuan alat hisap sabu tersebut,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.