TANJUNGBALAI – Noorul Zaman Bin Mohd Amin (42), pria asal Malaysia yang berprofesi sebagai pelatih sepakbola terciduk membawa narkotika jenis sabusabu saat tiba di Terminal Pelabuhan Internasional Teluk Nibung, Tanjungbalai pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Aksi ilegal yang dilakukan warga kawasan Bandar Baru Sentul, Kuala Lumpur, Malaysia itu diketahui petugas KPP Bea Cukai Teluk Nibung saat hendak turun dari kapal menuju X-Ray.
“Jadi petugas Bea Cukai di Pelabuhan Teluk Nibung yang curiga dengan gerak gerik tersangka, lalu mendatangi pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai.
Benar saja, petugas Bea Cukai mendapati satu buah buntalan plastik dari sepatu bagian kanan yang dikenakan tersangka.
Diduga bungkusan itu berisi sabusabu. Selanjutnya petugas melaporkan penemuan tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Setibanya di lokasi petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai bersama petugaa KPP Bea Cukai Teluk Nibung menginterograsi tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, masih ada dua bungkusan berisi sabu yang berada di dalam perut tersangka dengan cara dimasukkan melalui dubur,” ungkap Irfan.
Atas keterangan tersebut, maka petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Setio Husodo, Kisaran untuk mengeluarkan barang bukti sabusabu dari dalam tubuh pelaku.
Setelah berhasil dikeluarkan ditemukan dua buah buntalan plastik diduga berisi sabusabu.
Menurut pengakuan tersangka seluruh barang bukti seberat 76,4 gram tersebut merupakan milik temannya berinisial HM yang juga merupakan WN Malaysia.
“Masih menurut tersangka, sabusabu itu milik temannya warga negara Malaysia berinisial HM. Jadi tersangka ini bertugas untuk mengantarkan sabusabu kepada seseorang di Medan,” ucapnya.
Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan pengembangan menuju Kota Medan, tepatnya di SPBU Jalan Cemara Asri.
Berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, akhirnya petugas berhasil menemukan seseorang bernama Pamuji (22) warga Jalan Yusuf Jintan, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Minggu (10/3/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya.
Selain itu atas penangkapan Noorul Zaman bin Mohd Amin, petugas pun menyurati Konsulat Jenderal Malaysia.