TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Jln. Pahlawan Indah, Gg. Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tersangka an.P alias I, Pr, 43 Tahun, Islam, warga Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip barles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 1 (satu) buah HP Merk Strawberry.
Penangkapan tersangka terjadi pada hari kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan terhadap seorang Perempuan yg diketahui bernama P alias I.
Setelah itu personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta lokasi TKP Penangkapan TSK dan TSK Melemparkan dari tangan sebelah Kanan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu diatas tanah hadapan TSK.
Setelah penemuan barang bukti 1 (satu) paket plastik berles merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya, selanjutnya TSK beserta Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk Proses penyidikan lebih lanjut.(SED)