SKCK 2023 Medan: Cara dan Syarat Mengurus SKCK untuk Warga Kota Meda
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang mencatat informasi kriminalitas seseorang, berlaku selama 6 bulan. Bagi warga Kota Medan, proses pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor polisi terdekat.
Persyaratan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP (sertakan KTP asli).
- Fotokopi Paspor (jika diperlukan).
- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Persyaratan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah (jika berlaku).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM).
- Dokumen Sidik Jari.
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
Proses Pengurusan SKCK Secara Online
Pengurusan SKCK secara online kini dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Registrasi akun SKCK online.
- Pilih menu “SKCK” dan ajukan permohonan.
- Lampirkan dokumen persyaratan.
- Isi formulir dengan benar.
- Lakukan pembayaran dan cetak barcode untuk pengambilan SKCK fisik.
Proses Pengurusan SKCK Secara Offline
Jika Anda lebih suka proses offline, kunjungi kantor polisi terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK.
- Bawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir pembuatan SKCK.
- Lakukan pembayaran dan tunggu proses selesai.
Biaya pengurusan SKCK baru adalah Rp 30.000 dan bisa dibayarkan secara online atau di loket pelayanan. Semoga panduan ini membantu warga Kota Medan dalam mengurus SKCK dengan mudah.”