Tanjung Balai – Adanya pengamanan yang dilakukan tim Ditkrimsus Polda Sumatra Utara baru baru ini terhadap 2 truk yang bermuatan solar bersubsidi dari SPBU Nomor.213.232 yang berlokasi di km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai. Sudah jelas kalau pihak SPBU tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap penyaluran BBM solar bersubsidi.
“Sebagaimana dengan amanat Perpres Nomor 191 Tahun 2014,dalam hal bahan bakar bersubsidi Solar memiliki alokasi kuota dan pendistribusiannya harus tepat sasaran.”Setelah Pertamina menyalurkan Solar kepada SPBU sesuai dengan permintaannya.Namun, sesuai regulasi yang ada Pertamina tetap menekankan dan menegaskan kepada setiap SPBU dalam upaya penyaluran Solar bersubsidi itu tepat sasaran. Tetapi hal tersebut telah dilanggar pihak SPBU Nomor.213.232 yang berlokasi di km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai.” Demikian dikatakan Usni Pili Panjaitan manager operasional LCKI (lembaga cerdas kota Indonesia) baru baru ini.
Oleh sebab itu lanjut Usni lagi,,kita mendesak Pertamina agar memberikan sanksi tegas kepada SPBU Nomor.213.232 yang berlokasi di km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai,kerna terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Tindakan tegas itu harus dibuktikan Pertamina secepatnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja,tidak lagi menyalurkan BBM apapun serta mencabut izin SPBU tersebut,”ujarnya
“Selain itu juga kita berharap kepada pihak Poldasu yang telah menetapkan status tersangka kepada 2 orang pelaku penyimpangan solar bersubsidi dari SPBU Nomor.213.232 yang berlokasi di km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai,limpahkan kasus tersebut kepada pengadilan. Agar ada efek jera kepada pelaku,dan sebagai ontoh terhadap yang lainnya agar tidak melakukan penyimpangan BBM bersubsidi,”pungkas Usni
(SED)