Jakarta – Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dituding menghina Nabi Muhammad SAW setelah membandingkannya dengan Presiden pertama Indonesia, Sukarno. Sukmawati membantah melakukan penistaan.
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
“Kami Korlabi mendampingi Ibu Ratih atas nama pribadi/muslimah dengan melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad dengan apa yang dikatakan oleh Sukmawati, yaitu membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad,” jelas Sekjen Korlabi Novel Bamukmin dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019).
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan warga terhadap Sukmawati atas dugaan penistaan agama. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus atau pasal (yang dilaporkan) penistaan agama Pasal 156a KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Sukmawati membantah melakukan penistaan agama terkait ucapannya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW. Sukmawati menyebut Nabi Muhammad dan Sukarno memiliki derajat yang berbeda yang tidak bisa dibandingkan.
“Membandingkannya gimana sih, maksud mereka apa sih? Saya nggak tahu sih ya isi laporannya. Artinya kedua beliau itu pemimpin-pemimpin, tapi pastinya derajatnya beda, kalau Nabi ya Nabi, kalau Bung Karno ya manusia yang punya kepemimpinan,” ujar Sukmawati, Sabtu (16/11).