Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2023: Syarat dan Cara mengurusnya
SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat informasi mengenai catatan kriminalitas atau aktivitas kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan. SKCK dapat diperoleh baik secara online maupun dengan mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Dalam proses ini, anda perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengisi formulir yang diperlukan.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara membuat SKCK, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA):
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
-
Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
-
Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen Sidik Jari.
-
Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan pemohon berpakaian sopan dan berkerah. Aksesori wajah tidak boleh digunakan, dan pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA):
-
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
-
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
-
Fotokopi Paspor.
-
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-
Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
-
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
-
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan pemohon berpakaian sopan dan berkerah. Aksesori wajah tidak boleh digunakan, dan pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online:
Mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Pemohon yang ingin menggunakan layanan online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
-
Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
-
Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
-
Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
-
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
-
Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
-
Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline:
-
Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.
-
Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
-
Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
-
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
-
Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.
Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan.