Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya
Berhenti kerja seringkali membuat status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif karena iuran yang sebelumnya dibayar oleh perusahaan tidak lagi diteruskan. Namun, jangan khawatir! Anda tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga. Selain itu, proses aktivasi kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Ketahui syarat dan cara mudah mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah berhenti kerja. Panduan lengkap aktivasi mandiri lewat aplikasi dan kantor BPJS.
Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Nonaktif Setelah Resign?
Ketika Anda bekerja di perusahaan, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemberi kerja. Namun setelah berhenti, perusahaan otomatis menghentikan kepesertaan Anda.
Jika tidak segera beralih menjadi peserta mandiri atau PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka status kepesertaan Anda akan menjadi tidak aktif.
Dampak BPJS Kesehatan Tidak Aktif
- Tidak bisa menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS
- Risiko harus membayar biaya rumah sakit secara pribadi
- Denda layanan saat reaktivasi jika tidak segera dilakukan
Syarat Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Bekerja
-
Ubah Status Kepesertaan Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)
Setelah Anda berhenti bekerja, penting untuk mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Langkah ini diperlukan agar Anda dapat membayar iuran sendiri dan tetap memperoleh layanan kesehatan dari BPJS.
-
Siapkan Dokumen Penting
Untuk mempermudah proses aktivasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada (opsional)
- Buku tabungan untuk autodebet pembayaran iuran bulanan
- Surat keterangan berhenti kerja atau surat resign dari perusahaan (jika diperlukan)
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Melalui Aplikasi Mobile JKN
-
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
-
Login menggunakan nomor BPJS atau KTP.
-
Pilih menu Perubahan Data Peserta.
-
Ubah segmen kepesertaan dari PPU ke PBPU (mandiri).
-
Pilih kelas rawat sesuai kebutuhan dan kemampuan.
-
Daftarkan nomor rekening untuk autodebet iuran.
-
Tunggu konfirmasi dan lakukan pembayaran iuran pertama.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
-
Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen lengkap.
-
Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengubah status kepesertaan menjadi mandiri.
-
Isi formulir pengalihan status kepesertaan.
-
Verifikasi data oleh petugas dan dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran.
-
Bayar iuran pertama agar status aktif kembali.