Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya

Anissa by Anissa
9 Mei 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya!

Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya!

4
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Aktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Beserta Caranya

Berhenti kerja seringkali membuat status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif karena iuran yang sebelumnya dibayar oleh perusahaan tidak lagi diteruskan. Namun, jangan khawatir! Anda tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga. Selain itu, proses aktivasi kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Ketahui syarat dan cara mudah mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah berhenti kerja. Panduan lengkap aktivasi mandiri lewat aplikasi dan kantor BPJS.

Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Nonaktif Setelah Resign?

Ketika Anda bekerja di perusahaan, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemberi kerja. Namun setelah berhenti, perusahaan otomatis menghentikan kepesertaan Anda.

Jika tidak segera beralih menjadi peserta mandiri atau PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka status kepesertaan Anda akan menjadi tidak aktif.

Dampak BPJS Kesehatan Tidak Aktif

  • Tidak bisa menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS
  • Risiko harus membayar biaya rumah sakit secara pribadi
  • Denda layanan saat reaktivasi jika tidak segera dilakukan

Syarat Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Bekerja

  • Ubah Status Kepesertaan Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)

    Setelah Anda berhenti bekerja, penting untuk mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Langkah ini diperlukan agar Anda dapat membayar iuran sendiri dan tetap memperoleh layanan kesehatan dari BPJS.

  • Siapkan Dokumen Penting

    Untuk mempermudah proses aktivasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Related articles

    Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

    Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

    23 Mei 2025
    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    23 Mei 2025
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada (opsional)
    • Buku tabungan untuk autodebet pembayaran iuran bulanan
    • Surat keterangan berhenti kerja atau surat resign dari perusahaan (jika diperlukan)

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Berhenti Kerja Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.

  • Login menggunakan nomor BPJS atau KTP.

  • Pilih menu Perubahan Data Peserta.

  • Ubah segmen kepesertaan dari PPU ke PBPU (mandiri).

  • Pilih kelas rawat sesuai kebutuhan dan kemampuan.

  • Daftarkan nomor rekening untuk autodebet iuran.

  • Tunggu konfirmasi dan lakukan pembayaran iuran pertama.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen lengkap.

  • Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengubah status kepesertaan menjadi mandiri.

  • Isi formulir pengalihan status kepesertaan.

  • Verifikasi data oleh petugas dan dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran.

  • Bayar iuran pertama agar status aktif kembali.

Tags: bpjs kesehatanBPJS Kesehatan Bisa Nonaktif Setelah Resignbpjs kesehatan tidak aktifCARA Mengaktifkan BPJS KesehatanDampak BPJS Kesehatan Tidak Aktif
Share2Tweet1
Previous Post

Mudah Cara Klaim JHT Saldo 15 Juta Lewat Aplikasi JMO, Langsung Cair!

Next Post

Cek Kode Pos Semua Kelurahan di Kota Medan, Yuk!

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi