Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus SIM Hilang di Medan
SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, apabila Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.
Jika SIM Anda hilang, berikut adalah langkah-langkah, persyaratan, dan biaya yang perlu Anda perhatikan untuk mengurus SIM baru di Medan:
Syarat Mengurus SIM Hilang:
-
Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
-
Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
-
KTP asli dan fotokopi.
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Langkah Mengurus SIM Hilang:
-
Kunjungi Satpas terdekat setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
-
Bawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP atau KTP asli.
-
Periksa kesehatan melalui tes yang mungkin dilakukan di Satpas atau di tempat lain sebelumnya.
-
Opsional: Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dengan biaya Rp30 ribu.
-
Serahkan persyaratan untuk pendaftaran ke loket.
-
Lakukan verifikasi data dan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
-
Tunggu giliran untuk pengambilan SIM baru.
Biaya Mengurus SIM Hilang:
-
SIM A, BI, BII: Rp80 ribu
-
SIM C, CI, CII: Rp75 ribu
-
SIM D, DI: Rp30 ribu
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan biaya yang sesuai dengan golongan SIM Anda. Semoga proses pengurusan SIM baru berjalan lancar.