Jumat, Mei 16, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus SIM Hilang di Medan

by
31 Januari 2024
in Artikel
0
3
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus SIM Hilang di Medan

SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, apabila Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.

Jika SIM Anda hilang, berikut adalah langkah-langkah, persyaratan, dan biaya yang perlu Anda perhatikan untuk mengurus SIM baru di Medan:

Related articles

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

16 Mei 2025
Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

16 Mei 2025

Syarat Mengurus SIM Hilang:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.

  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

  • KTP asli dan fotokopi.

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

Langkah Mengurus SIM Hilang:

  1. Kunjungi Satpas terdekat setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.

  2. Bawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP atau KTP asli.

  3. Periksa kesehatan melalui tes yang mungkin dilakukan di Satpas atau di tempat lain sebelumnya.

  4. Opsional: Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dengan biaya Rp30 ribu.

  5. Serahkan persyaratan untuk pendaftaran ke loket.

  6. Lakukan verifikasi data dan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

  7. Tunggu giliran untuk pengambilan SIM baru.

Biaya Mengurus SIM Hilang:

  • SIM A, BI, BII: Rp80 ribu

  • SIM C, CI, CII: Rp75 ribu

  • SIM D, DI: Rp30 ribu

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan biaya yang sesuai dengan golongan SIM Anda. Semoga proses pengurusan SIM baru berjalan lancar.

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Atasi SIM HilangCara Urus SIM HilangmedanSIMSIM HILANG
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Cek Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu Januari 2024 di Medan

Next Post

Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru di Medan

Related Posts

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

by Anissa
16 Mei 2025
0

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi...

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

by Anissa
16 Mei 2025
0

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu Menjual emas tanpa surat di tahun 2025 memang...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa SPMB SMA/SMK 2025 di Sumatera Utara (Sumut) sudah resmi dibuka....

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

by Emillia Dewi
16 Mei 2025
0

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda! Tilang bukan lagi hal asing...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi