Syarat Daftar Parkir Berlangganan di Medan 2025 yang Wajib Tahu
Pemerintah Kota Medan menerapkan sistem parkir berlangganan yang bertujuan untuk meningkatkan pengaturan dan kedisiplinan parkir di wilayah kota. Dengan adanya sistem ini, pemilik kendaraan dapat menikmati kemudahan dalam memarkir kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan masalah parkir liar.
Berlaku Parkir Berlangganan di Medan
Sistem parkir berlangganan mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Kebijakan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan melalui media sosial resmi mereka. Dengan penerapan ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.
Syarat Daftar Parkir Berlangganan di Medan
Untuk menikmati layanan parkir berlangganan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
-
Mendapatkan Stiker Parkir Resmi
Setiap pemilik kendaraan diwajibkan memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Medan. Stiker ini harus ditempel dengan jelas di bagian depan kendaraan.
-
Melengkapi Dokumen Kendaraan
Pastikan semua dokumen kendaraan, seperti STNK dan KTP pemilik, berada dalam kondisi aktif dan sesuai.
Lokasi Pembelian stiker parkir berlangganan di Medan
Di Medan, Anda dapat membeli stiker parkir berlangganan di beberapa lokasi strategis, seperti:
- Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan
- Kantor ITS Kota Medan
- UPT Terminal Pinang Baris
- Taman Ahmad Yani
- UPT Terminal Amplas
- Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair
- Pos Bus Listrik J City
- Suzuya Marelan
Biaya Stiker Parkir Berlangganan
- Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun.
- Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun.
- Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun.
Cara Daftar Parkir Berlangganan di Medan
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Kunjungi salah satu lokasi pembelian stiker.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
- Ambil stiker dan tempelkan di bagian depan kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah berlangganan parkir.