Syarat dan Cara Membuat NPWP bagi Warga Medan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang mencakup kode unik identitas wajib pajak, KPP, dan status wajib pajak.
Syarat Membuat NPWP:
Dokumen Persyaratan:
-
KTP atau paspor untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
Akta kelahiran, Kartu NPWP pengurus, dan dokumen izin usaha untuk Wajib Pajak Badan.
-
Surat penunjukan sebagai Bendahara dan KTP untuk Bendahara.
-
Dokumen sesuai dengan jenis wajib pajak, misalnya izin usaha, surat keterangan tempat usaha, dll.
Cara Membuat NPWP:
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
-
Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
-
Isi formulir pengajuan NPWP di KPP.
-
Serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan terima tanda terima.
-
NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos.
-
Mengirim melalui kantor pos atau ekspedisi:
-
Unduh formulir, isi dan tandatangani.
-
Kirim formulir dan dokumen melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
-
KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat, dan kemudian kartu NPWP dan SKT.
Online (e-Registration):
-
Daftar di halaman e-Registration.
-
Verifikasi alamat email.
-
Membuat NPWP:
-
Isi data diri dan pilih kategori wajib pajak.
-
Pilih jenis penghasilan dan isi informasi pekerjaan dengan benar.
-
Unggah dokumen persyaratan.
Penyampaian Formulir:
-
Minta token dan kirim permohonan melalui email.
-
Masukkan kode token untuk menyelesaikan pendaftaran.
-
NPWP akan diproses, dan bentuk fisik dikirimkan maksimal dalam satu bulan.
Catatan Penting:
Pastikan data diri diisi dengan benar dan lengkap.
Untuk NPWP online, proses pengiriman dokumen dapat melalui upload atau pengiriman manual via jasa antar.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan lebih efisien, baik secara offline maupun online. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi untuk mendapatkan NPWP sesuai dengan jenis wajib pajak.