Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat dan Cara Operasi Caesar Menggunakan BPJS

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Maret 2025
in Artikel
0
Syarat dan Cara Operasi Caesar Menggunakan BPJS

Syarat dan Cara Operasi Caesar Menggunakan BPJS

282
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Operasi Caesar Menggunakan BPJS

Operasi Caesar atau disebut juga dengan persalinan Caesar adalah salah satu metode persalinan yang dilakukan dengan melakukan sayatan pada perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.

Persalinan ini umumnya dilakukan dalam kondisi-kondisi medis tertentu yang mengharuskan ibu melahirkan melalui operasi. Bagi para ibu hamil di Indonesia, BPJS Kesehatan merupakan salah satu solusi untuk menanggung biaya persalinan caesar yang kadang tidak terjangkau secara finansial.

Artikel ini akan menjelaskan syarat, cara, dan biaya operasi caesar menggunakan BPJS

Syarat Operasi Caesar Menggunakan BPJS




Untuk memenuhi syarat operasi caesar yang ditanggung untuk operasi Caesar menggunakan bpjs Kesehatan, beberapa kondisi medis berikut perlu dipenuhi:

  1. Kehamilan Beresiko Tinggi

    a. Kelahiran Alami yang Tertunda: Jika janin tidak lahir secara alami pada usia kandungan yang normal.

    b. Janin Kekurangan Oksigen: Ketika janin mengalami kekurangan pasokan oksigen.

    c. Cacat Lahir pada Janin: Jika janin memiliki cacat bawaan yang memerlukan persalinan caesar.

    d. Pernah Melahirkan dengan Operasi Caesar Sebelumnya: Jika ibu pernah melahirkan melalui operasi caesar sebelumnya.

    e. Penyakit Kronis pada Ibu: Jika ibu hamil memiliki penyakit kronis yang membuat persalinan normal berisiko.

    f. Prolaps Tali Pusat atau Tali Pusar Bayi yang Keluar Terlebih Dahulu: Jika tali pusat bayi keluar sebelum bayi lahir.

    g. Masalah pada Plasenta: Ketika terdapat masalah pada plasenta yang memerlukan persalinan caesar.

    h. Kehamilan Kembar: Kehamilan dengan lebih dari satu bayi.

  2. Rujukan dari Dokter Faskes Tingkat 1

    Peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, seperti Puskesmas atau klinik setempat. Surat rujukan ini diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang memerlukan operasi caesar.

  3. Tidak Berlaku untuk Klaim Perorangan

    Klaim operasi caesar harus didasarkan pada surat rujukan dari dokter. Jika permintaan operasi caesar dilakukan tanpa rujukan dokter, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan.

  4. Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif

    Peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif. Jika tidak aktif, peserta harus mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan yang belum dibayar sebelumnya. Setelah itu, peserta perlu menunggu sekitar 30 hari agar kartu kembali aktif.

  5. Gawat Darurat

    Jika keadaan hamil mengalami kondisi darurat seperti ketuban pecah dini atau gawat janin, peserta bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit. BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya operasi caesar dalam kondisi darurat ini.

  6. Related articles

    Kena PHK Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

    Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

    20 Mei 2025
    Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat Baznas Mudah

    Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat Baznas Mudah

    20 Mei 2025

Cara Operasi Caesar Menggunakan BPJS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan tanggungan operasi Caesar menggunakan bpjsKesehatan:

  1. Datang ke Faskes I atau Klinik Terdaftar: Pilih fasilitas kesehatan tingkat I yang sesuai dengan status kepesertaan Anda, seperti puskesmas, klinik, bidan, atau dokter perorangan.

  2. Lakukan Pemeriksaan Kehamilan Rutin: Selama kehamilan, lakukan pemeriksaan secara rutin untuk memantau kesehatan ibu dan janin.

  3. Dapatkan Surat Rujukan: Jika terdapat indikasi kehamilan beresiko tinggi, dokter akan memberikan surat rujukan untuk persalinan caesar.

  4. Menuju Rumah Sakit: Jika sudah mendapatkan surat rujukan, pergi ke rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan operasi caesar. Dalam kondisi gawat darurat, bisa langsung menuju UGD.

  5. Lengkapi Dokumen: Pastikan membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP (asli dan fotokopi), serta buku kesehatan ibu dan anak.




Biaya Operasi Caesar Menggunakan BPJS

BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi Caesar sesuai dengan kelasnya. Berikut adalah rincian biaya operasi Caesar menggunakan bpjs Kesehatan:

  1. Biaya operasi caesar ringan

    Untuk kelas 1: Rp7.733.000
    Pada kelas 2: Rp6.285.500
    Untuk kelas 3: Rp5.257.900

  2. Biaya operasi caesar sedang
    Untuk kelas 1: Rp8.092.000
    Pada kelas 2: Rp6.936.000
    Untuk kelas 3: Rp5.780.000

  3. Biaya operasi caesar berat
    Untuk kelas 1: Rp11.081.400
    Pada  kelas 2: Rp9.498.300
    Untuk kelas 3: Rp7.915.300




Operasi Caesar dengan BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi para ibu hamil yang memerlukan persalinan caesar dalam kondisi medis tertentu.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, ibu hamil dapat menjalani persalinan caesar dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga dapat memastikan keamanan dan kesehatan bagi ibu dan bayi yang akan lahir.

Tags: Operasi Caesar Menggunakan BPJSSyarat dan Cara Operasi Caesar Menggunakan BPJSSyarat Operasi Caesar Menggunakan BPJS
Share113Tweet71
Previous Post

Daftar Antrean Online Via Mobile JKN BPJS Kesehatan

Next Post

Perbedaan Faskes BPJS Tingkat 1, 2, 3 yang Harus Diketahui

Related Posts

Kena PHK Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

by Anissa
20 Mei 2025
0

Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering menjadi momok menakutkan bagi pekerja. Namun,...

Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat Baznas Mudah

Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat Baznas Mudah

by Anissa
20 Mei 2025
0

Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat BAZNAS Mudah Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan...

Cara Hapus Password yang Tersimpan di Google Chrome 2025 untuk Keamanan

Cara Hapus Password yang Tersimpan di Google Chrome 2025 untuk Keamanan

by Anissa
20 Mei 2025
0

Cara Hapus Password yang Tersimpan di Google Chrome 2025 untuk Keamanan Google Chrome memudahkan pengguna dengan fitur menyimpan password secara...

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi...

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

by Anissa
20 Mei 2025
0

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut) 2025 resmi...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi