Syarat dan Cara Urus Akta Kematian dengan Mudah 2025
Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang wajib dicatat oleh negara. Salah satu dokumen resmi yang perlu diurus oleh keluarga atau ahli waris adalah akta kematian, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini sangat penting untuk keperluan administratif seperti klaim asuransi, warisan, pensiun, dan lain sebagainya.
Berikut ini panduan lengkap mengenai syarat dan cara mengurus akta kematian, baik secara online maupun offline pada tahun 2025, khususnya bagi warga yang berdomisili di Kota Medan.
Apa Itu Akta Kematian?
Akta kematian adalah dokumen hukum resmi yang menyatakan seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini dibutuhkan untuk keperluan hukum dan administratif, seperti pengurusan warisan, perpindahan tanggung jawab keluarga, hingga urusan perbankan dan asuransi.
Manfaat Akta Kematian
-
Bukti sah kematian dari negara.
-
Persyaratan penting untuk mengurus warisan, pensiun, dan tunjangan keluarga.
-
Sumber data statistik kematian untuk pemerintah.
-
Penentuan status janda atau duda untuk pernikahan kembali.
Dasar Hukum Pengurusan Akta Kematian
-
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
-
UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU 23/2006)
-
Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan daring
-
Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2015 dan Perwali No. 36 Tahun 2016
Syarat Mengurus Akta Kematian (Offline & Online)
-
Surat kematian (visum) dari dokter/rumah sakit/paramedis
-
Formulir F-2.01 (formulir pelaporan kematian)
-
Fotokopi KTP pelapor
-
Fotokopi KTP dua orang saksi
-
Kartu Keluarga dan KTP almarhum
-
Akta kelahiran dan akta nikah (jika ada)
-
Surat kuasa, bila dikuasakan
-
Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (untuk wilayah tertentu)
Cara Mengurus Akta Kematian Secara Online (Khusus Kota Medan)
-
Akses laman sibisa.pemkomedan.go.id
-
Daftar akun menggunakan nomor KK, email aktif, dan nomor HP
-
Aktivasi akun via email atau WhatsApp
-
Login, pilih menu “Pendaftaran Dokumen” > “Akta Kematian”
-
Isi data sesuai KTP & informasi kematian
-
Upload dokumen asli (scan/foto jelas)
-
Submit untuk dapatkan ID dan barcode pendaftaran
-
Cek status setiap hari
-
Jika diminta bayar biaya pengiriman (mis. Rp12.000), lakukan di Bank Sumut
-
Setelah selesai, ambil dokumen di kantor Disdukcapil sesuai jadwal
Catatan: Dokumen selain KTP dan KIA akan dikirim via email & SMS.
Cara Mengurus Akta Kematian Secara Offline (Kota Medan)
-
Kunjungi loket Disdukcapil Kota Medan di Jl. Iskandar Muda No.270
-
Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen
-
Petugas memverifikasi dan memproses berkas
-
Dokumen dapat diambil dalam 2 hari kerja setelah dinyatakan lengkap
Proses Pengurusan Akta Kematian Melalui Aplikasi SAKTI
-
Akses aplikasi SAKTI atau datang ke loket pendaftaran
-
Lakukan pendaftaran, isi data, dan unggah dokumen
-
Cetak bukti pendaftaran
-
Berkas diverifikasi oleh petugas Disdukcapil
-
Jika disetujui, dokumen dicetak
-
Dokumen dikirim via email/SMS (KTP & KIA wajib diambil langsung)
Tenggat Waktu Pelaporan Kematian
Berdasarkan Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013, kematian wajib dilaporkan maksimal 30 hari setelah tanggal kejadian. Pelaporan yang melewati batas waktu 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan.
Penutup
Akta kematian bukan hanya formalitas administratif, tapi bukti pengakuan negara atas peristiwa meninggalnya seseorang. Proses pengurusannya kini semakin mudah, baik melalui layanan online seperti aplikasi Sibisa dan SAKTI, maupun secara langsung di kantor Disdukcapil.
Segera laporkan peristiwa kematian keluarga Anda agar memperoleh akta kematian yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.