Syarat dan Ketentuan Menjadi Penerima KJP Tahap 1 2025
Apa Itu Kartu Jakarta Pintar (KJP)?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga uang saku.
Syarat Penerima Bantuan KJP Tahap 1 Tahun 2025
Agar dapat menerima bantuan KJP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat utama penerima KJP Tahap 1 2025:
-
Syarat Umum:
- Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
- Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4.
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam data penerima bansos.
-
Syarat Dokumen:
- Formulir kelengkapan data (tersedia di menu unduhan situs resmi KJP).
- Surat permohonan KJP Plus.
- Surat pernyataan kepatuhan penggunaan KJP Plus.
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan siswa (jika sudah memiliki).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah, berisi pernyataan mengenai kepatuhan dalam penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui KJP Plus.
- Daftar nama calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Cara Mendaftar KJP Tahap 1 2025
Bagi siswa yang memenuhi syarat di atas, pendaftaran KJP dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
-
Di halaman utama situs, cari tombol “Daftar Online” dan klik untuk mengakses formulir pendaftaran.
-
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar.
-
Unggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen relevan lainnya.
-
Verifikasi kembali data yang telah dimasukkan.
-
Klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan pendaftaran.
-
Tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang. Hasil verifikasi akan diberitahukan melalui SMS atau email.
Jadwal Pencairan KJP Tahap 1 2025
Jadwal pencairan KJP biasanya diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui website resmi dan media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Oleh karena itu, para penerima diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru.
Program KJP Tahap 1 Tahun 2025 memberikan peluang bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, siswa bisa menikmati manfaat dari program ini. Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan KJP.