Syarat dan Ketentuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) 2025
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Program ini dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut adalah syarat dan ketentuan pembuatan KIS tahun 2025.
Syarat Mendapatkan KIS
-
Kategori Penerima
- Keluarga yang tergolong sebagai bukan penerima upah (PBPU).
- Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah (jika berlaku).
-
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak satu lembar.
- Surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan/desa (jika dibutuhkan).
- Bukti status kepesertaan BPJS Kesehatan (jika sebelumnya sudah terdaftar).
-
Pendaftaran dan Verifikasi
- Pendaftaran dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Bisa juga melalui aplikasi Mobile JKN untuk pendaftaran online (jika tersedia).
- Setelah pendaftaran, proses verifikasi akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebelum kartu diterbitkan.
Cara Mendaftar KIS APBD untuk Bayi Tahun 2025
Program KIS APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah bentuk bantuan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk bayi dari keluarga kurang mampu. Berikut langkah-langkah pendaftaran:
-
Memahami KIS APBD
KIS APBD didanai oleh anggaran daerah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang kurang mampu dan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan reguler. Bayi yang baru lahir dari keluarga penerima bantuan sosial berhak mendapatkan KIS APBD.
-
Persyaratan Pendaftaran
- Bayi harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang sah dan memiliki Akta Kelahiran.
- Orang tua bayi termasuk dalam kategori keluarga miskin atau kurang mampu.
- Jika orang tua sudah memiliki KIS, bayi dapat didaftarkan dalam kepesertaan tersebut.
-
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran bayi.
- KTP orang tua atau wali bayi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diperlukan).
- Surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan (jika ada).
-
Proses Pendaftaran
- Melalui Puskesmas atau Kantor Kelurahan
- Kunjungi puskesmas atau kantor kelurahan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Petugas akan memverifikasi kelayakan bayi untuk didaftarkan ke dalam program KIS APBD.
- Setelah verifikasi, formulir pendaftaran akan diisi dan diserahkan ke BPJS Kesehatan.
- Setelah proses selesai, kartu KIS akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan bayi.
- Pendaftaran Online (Jika Tersedia)
- Kunjungi situs web resmi Dinas Kesehatan atau Pemerintah Daerah setempat.
- Isi formulir pendaftaran secara online dengan data yang benar.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KK, Akta Kelahiran, dan KTP orang tua.
- Tunggu konfirmasi dari petugas untuk proses verifikasi lebih lanjut.
- Melalui Puskesmas atau Kantor Kelurahan
-
Proses Verifikasi dan Aktivasi KIS
Setelah pendaftaran, pihak berwenang akan melakukan verifikasi data. Jika semua dokumen valid, kartu KIS akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan bayi di puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Penggunaan KIS untuk Layanan Kesehatan
Dengan memiliki KIS, bayi dapat memperoleh layanan kesehatan seperti:
- Pemeriksaan kesehatan rutin
- Imunisasi
- Pengobatan dan perawatan medis
- Rawat inap kelas III di rumah sakit pemerintah
-
Pendaftaran Ulang dan Pembaruan Data
Beberapa daerah mengharuskan penerima KIS APBD untuk memperbarui data setiap tahun agar tetap aktif. Pastikan untuk memeriksa ketentuan dari pemerintah daerah setempat agar tidak terjadi kendala dalam penggunaan KIS.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program yang sangat penting bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran KIS, termasuk KIS APBD untuk bayi, keluarga dapat memastikan anak-anak mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sejak dini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kantor BPJS Kesehatan atau situs web resmi pemerintah daerah setempat.