Syarat dan Panduan Pembuatan SKCK 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjelaskan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Bagi Anda yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK di tahun 2025, berikut adalah syarat dan panduan lengkapnya.
Syarat Pembuatan SKCK 2025
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi e-KTP (1 lembar)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
-
Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah (1 lembar)
-
Pas Foto ukuran 4 x 6 (3 lembar) dengan latar belakang merah
Panduan Pembuatan SKCK 2025
Pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline (langsung ke kantor polisi) dan online melalui aplikasi resmi Polri.
-
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Proses ini dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
- Tahapan Pembuatan SKCK Baru di Polrestabes Medan
- Mengisi formulir melalui aplikasi Polisi Kita yang dapat diunduh di Play Store.
- Datang ke Polrestabes Medan dan mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru.
- Sidik jari diambil terlebih dahulu untuk pemohon baru sebelum masuk ke loket pendaftaran.
- Pemeriksaan berkas seperti e-KTP, KK, akta lahir, dan pas foto.
- Pengecekan daftar isian untuk memastikan data sudah benar.
- Pencetakan dan penyerahan SKCK setelah semua proses selesai.
- Tahapan Perpanjangan SKCK
- Mengambil nomor antrean di loket pendaftaran.
- Pengecekan daftar isian untuk memastikan data masih sesuai.
- Cetak dan penyerahan SKCK dalam waktu singkat.
- Tahapan Pembuatan SKCK Baru di Polrestabes Medan
-
Cara Membuat SKCK Secara Online
Untuk yang ingin mengajukan SKCK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih menu SKCK dan klik Ajukan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK dengan data yang sesuai.
- Lakukan pembayaran secara online sesuai ketentuan.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.
- Cetak tanda bukti barcode sebagai bukti permohonan.
- Ambil SKCK fisik di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih dengan membawa dokumen dan tanda bukti barcode.
Waktu Penyelesaian SKCK
-
Pembuatan SKCK baru: ± 20 menit
-
Sidik jari: 10 menit
-
Pemeriksaan berkas: 5 menit
-
Pengecekan daftar isian: 3 menit
-
Cetak dan penyerahan SKCK: 2 menit
-
Perpanjangan SKCK: ± 5 menit
-
Pengecekan daftar isian: 3 menit
-
Cetak dan penyerahan SKCK: 2 menit
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Kepolisian. Pastikan untuk menyiapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembuatan SKCK kini semakin mudah dengan adanya sistem online yang bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Namun, bagi yang ingin mengurus secara langsung, proses di kantor polisi juga tergolong cepat dan efisien. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.