Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan Adalah…
Medan – Pusat Kuliner Kesawan Medan yang akan diresmikan besok diharap bisa menjadikan Kota Medan sebagai “The Kitchen of Asia”. Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah Kota Medan mengajak UMKM untuk bisa berjualan di lokasi tersebut.
Pelaku UMKM Kota Medan diberikan kesempatan yang sama untuk berjualan di Kesawan City “The Kitchen of Asia”,” kata Bobby Nasution, Jumat (26/3/2021).
Menurut Bobby, para pelaku usaha yang ingin berdagang di Kesawan City harus lebih dahulu terdaftar sebagai UKM binaan Dinas Koperasi Kota Medan.
Baca Juga : Bobby Rencana Jadikan Kesawan Lokasi Wisata dan UMKM
Pelaku UMKM yang ingin berjualan di kawasan Kesawan nantinya juga harus menonjolkan etnis tertentu. “Karena ini merupakan bagian atau upaya melestarikan budaya di Kota Medan,” katanya.
Untuk memberikan informasi Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan maka kami sudah merangkumnya dari Instagram Bobby Nasution.
Maka daripada itu, ada 12 Syarat Jualan di Pusat Kuliner Kesawan Medan untuk UMKM yaitu :
1. Memiliki usaha atas nama sendiri.
2. Berdomisili di Kota Medan
3. Fotokopi KTP sebanyak satu lembar.
4. Fotokopi KK sebanyak satu lembar.
5. Memiliki surat keterangan izin dari kelurahan setempat.
6. Memiliki izin usaha (nomor induk berusaha) secara OSS (Online Single Submission) dari Dinas PMPTSP melalui www.oss.go.id/langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan (DPMPTSP).
7. Pasfoto ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing sebanyak dua lembar.
8. Foto produksi, lokasi usaha dan produk usaha minimal tiga foto (harus tampak foto pemilik usaha).
9. Fotokopi NPWP (jika ada).
10. Fotokopi izin-izin yang dimiliki, misalnya halal MUI, PIRT, BPOM, TDP, SIUP, dan lain-lain (jika ada).
11. Memiliki stempel usaha.