Syarat Pencairan Bansos KJP 2025
Kabar mengenai pembatalan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pembatalan ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk belum tersedianya anggaran dan perubahan tata kelola program. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan pendidikan ini sesuai jadwal yang diperbarui.
Perubahan Syarat dan Besaran Bantuan KJP Plus 2025
Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan beberapa perubahan dalam program KJP Plus dan KJMU, termasuk persyaratan penerima dan besaran bantuan. Berikut beberapa perubahan yang sedang dalam tahap pembahasan:
-
Syarat Nilai Rapor
- Siswa yang ingin mendapatkan dana pendidikan KJP Plus diwajibkan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
- Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi siswa dalam meraih prestasi akademik.
Syarat Penerima KJP Plus
- Berusia 6-21 tahun dan terdaftar di sekolah di DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
Besaran Bantuan KJMU
Bantuan yang sebelumnya diberikan secara merata sebesar Rp9 juta per semester kini akan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima.
Mahasiswa penerima KJMU juga akan mendapatkan biaya hidup antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Jadwal Pencairan KJP Plus 2025
Semula, pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 dijadwalkan pada Januari 2025, namun diundur hingga Maret 2025. Pencairan pada bulan Maret akan mencakup dana untuk Januari, Februari, dan Maret secara bersamaan. Sementara itu, pencairan tahap 2 akan diumumkan lebih lanjut oleh Disdik Jakarta.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus 2025
Bagi siswa yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
-
-
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
-
Pilih menu KJP pada bagian kiri halaman.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus.
-
Klik tombol “Cek NIK” untuk melanjutkan.
-
Data penerima KJP Plus akan muncul secara otomatis jika terdaftar sebagai penerima.
-
Penerima bantuan diharapkan untuk rutin mengecek rekening Bank DKI guna memastikan pencairan telah dilakukan.
-
Mekanisme dan Syarat Pendaftaran KJP Plus 2025
Pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada 13 – 22 Januari 2025. Berikut mekanisme yang perlu diperhatikan:
-
Cek NIK Anak
-
Orang tua mengecek NIK anaknya melalui situs https://siladu.jakarta.go.id.
-
Jika status “Masuk Penetapan”, segera lengkapi dokumen pendaftaran.
-
Jika tidak tercantum dalam DTKS, hubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan untuk informasi lebih lanjut.
Dokumen yang Diperlukan
-
-
Formulir KJP Plus yang dapat diunduh dari situs resmi.
-
Surat permohonan kepada Gubernur (format standar dari sekolah).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
-
Surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
-
Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus.
-
Hasil pengecekan DTKS (screenshot dari sistem).
-
Pengiriman Dokumen
-
Dokumen yang telah diisi dan difoto/scan dengan jelas dikirim melalui Google Form sesuai tingkatan kelas.
-
Batas akhir pengiriman dokumen adalah Rabu, 22 Januari 2025.
-
Dokumen asli harus diserahkan ke bagian Tata Usaha sekolah masing-masing.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa keterlambatan pengiriman berkas tidak dapat diproses dan menjadi tanggung jawab masing-masing pendaftar. Oleh karena itu, para orang tua dan siswa diminta segera melengkapi dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.
Program KJP Plus 2025 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait persyaratan dan besaran bantuan. Siswa yang ingin mendapatkan bantuan ini wajib memiliki nilai rapor minimal 70, terdaftar di sekolah DKI Jakarta, serta memenuhi kriteria penerima dalam DTKS. Pencairan tahap 1 diundur hingga Maret 2025, sementara mekanisme pendaftaran dilakukan mulai 13-22 Januari 2025. Pastikan selalu mengecek informasi resmi dari Disdik Jakarta agar tidak ketinggalan pembaruan terbaru terkait program KJP Plus dan KJMU.