Tanjung Balai – RMG (44) warga Sosor Nauli II Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamaran Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini tega mencabuli anak kandungnya sebut saja bunga yang masih berumur 14 tahun.
Perbutan bejat yang dilakukan RMG terhadap anak kandungnya ini lepas dari pengawasan pihak keluarga maupun kerabatnya meski perbuatan bejad tersebut sudah tiga kali dilakukannya di rumah tersebut saat rumah dalam keadaan sepi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan peristiwa tersebut, Tersangka diamankan oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berdasarkan Laporan yang dibuat oleh Paman korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/192/VII/2019/SU/ResT.Balai/Tanggal 25 Juli 2019,ucap AKBP Irfan Rifai, selasa (30/7/2019).
Menurut keterangan korban kepada penyidik, perbuatan bejad ayah kandungnya ini dilakukan tersangka sebanyak tiga kali dan terakhir pada
sabtu ( 6/7/2019) sekira pukul 13.00 wib, saat itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya, kemudian tersangka mendatangi korban ke dalam kamar, lalu tersangka membuka celana dalam korban.
Namun korban menolak dengan menepis perbuatan tersangka dengan mengatakan “Awas lah pak..!!” kemudian tersangka mengatakan “Bentar la Nang..”
Korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah dan kesempatan itulah yang dipergunakan oleh tersangka dengan membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.
Mesti dalam keadaan lemah, korban meminta belas kasihan kepada ayah kandungnya ini dengan mengatakan “Janganlah kau ginikan aku pak…!!” kemudian tersangka berkata “Sekalinya, rindu kali bapak sama mamamu..” setelah itu tersangka memasukan tangannya ke bagian dalam baju korban dan meremas remas payudara korban, dan saat meremas payudara korban.
Dan di saat itulah seorang tetangga korban datang ke rumah tersebut dan secara otomatis perbuatan bejad korban pun terhenti.
Karena merasa menjadi korban hawa nafsu dan tidak sanggup atas perbuatan ayah kandungnya, korban pun menceritakan hal ini kepada pamannya dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
AKBP Irfan Rifai menambahkan tersangka ditahan di tahanan polres Tanjungbalai terhitung selasa (30/7/2019) karena melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap Anak (Anak Kandung) , sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan karena perbuatan Tersangka tersebut digolongkan dalam Hubungan Sedarah/Inses dapat ditambah hukuman 1/3 dari ancamann Hukuman pokok, ucap Kapolres.(SED)