Tanjung Balai – Gegara sabu kuli bangunan ini harus rela tidur dibalik jeruji besi.Tak hanya sendiri,tetapi dia juga ikut geret bandarnya kepenjara. Kedua tersangka ditangkap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai Sabtu (11/5) sekitar pukul 14.30 wib di Jln. Durian, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti 1 bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 0,5 gram dari tangan tersangka Jaka Arif,24, kuli bangunan warga Jln. Besar Air Joman.
Sedangkan dari tangan tersangka Naharuddin Sitorus,41,warga Jln. Garuda Lingk. I, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 5 gram ,1 (satu) buah dompet warna coklat, 10 (sepuluh) plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah pipet sendok shabu2 dan Uang sejumlah Rp. 100.000. Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga Minggu (12/5) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan Adi,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Durian, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.”Atas informasi tersebut personil Unit 1 Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.”
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di sepeda motor, melihat kedatangan petugas tersangka membuang ke tanah dengan tangan kirinya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu.Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama MAHARUDDIN (DPO).”
“Selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MAHARUDDIN dan Team Opsnal berhasil melakukan Penangkapan terhadap MAHARUDDIN dirumahnya dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sejumlah 5 (lima) bungkus dengan berat kotor sekitar 5 (lima) gram dan BB lainnya yang sudah diamankan.
• Hasil interogasi terhadap MAHARUDIN menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IN (DPO) yang beralamat di sekitar Desa Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan dan sedang dilakukan pencarian.”Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai”ujar Adi Haryono.(SED)