Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Andrianto dan segenap Pejabat Utama memaparkan kasus penembakan yang dilakukan oleh uknum Polri terhadap adik ipar nya sendiri hingga tewas ditempat. Kejadian yang tidak masuk akal ini terjadi di Jalan Tirto Sari, Gang Keluarga, Kelurahan Medan Tembung, Rabu (4/4) malam.
Konferensi Pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Kompol tersebut bertempat didepan Kantor Ditreskrimum Polda Sumut Pada hari Kamis (5/4) sekitar pukul 10.00 Wib.
“Turut Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, SH, Irwasda Kombes Pol Drs Lilik Arga Tjahjana, M.Si, Kabid Propam Kombes Pol Drs Syamsudin Lubis, SH, Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sahat Harianja, DFM, Ka SPN Polda Sumut Kombes Pol Teguh Yuswardi, Wadir Ditreskrimum AKBP Andhi Setiawan, Kasubdit III Ditkrimum AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan.
Dalam hal ini Jenderal Bintang Dua kepada wartawan menjelaskan, Peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib setelah habis Magrib terlapor (Fahrizal) datang beserta istri bernama (Maya Safira Harahap) kerumah korban (Jumingan) di jalan Tirtosari Gg. Keluarga No.14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dengan tujuan menjenguk orang tua (ibu) yang baru sembuh dari sakit. Saksi Henny Wulandari mempersilahkan masuk kepada Fahrizal dan duduk diruang tamu, lalu terlapor Fahrizal duduk diruang tamu didampingi oleh Ibu (orang tua), istri Fahrizal, korban Jumingan dan saksi Henny Wulandari.
Setelah berada diruang tamu saksi Henny membuat minuman didapur dan meninggalkan mereka yang asyik mengobrol dan saksi sempat melihat terlapor Fahrizal masih sempat memijat ibunya. selagi asyik mengobrol tiba tiba saksi melihat terlapor Fahrizal menodongkan senjata api kearah ibunya karena melihat kejadian tersebut korban a/n Jumingan langsung melarang terlapor Fahrizal dengan mengatakan “Jangan Bang” lalu terlapor Fahrizal balik menodongkan senjata apinya ke korban Jumingan dan seketika itu senjata api terlapor Fahrizal meletus dan mengenai korban.
Saksi Henny Wulandari mendengar bahwa terlapor Fahrizal menembakan senjata apinya kearah Jumingan dengan berulang kali, melihat kejadian tersebut saksi Henny Wulandari langsung lari kekamar dan mengunci kamar karena ketakutan. Setelah menembak korban Jumingan, terlapor Fahrizal masih sempat mengedor pintu kamar dan mengatakan kepada saksi Henny Wulandari Dek…. Dek , buka pintunya “ lalu ibunya datang dan mengatakan kepada saksi “ Sudah kau masuk kekamar saja”.
Setelah kejadian tersebut terlapor Fahrizal membawa ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senjata apinya ke Wakaporestabes Medan, kasus ini sudah ditangani oleh Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa para saksi saksi.
Ditreskrimum Polda Sumut juga mengamankan Barang Bukti yaitu: 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongson amunisi, 1 butir proyektil, 1 buah kartu senpi
Sementara korban sedang diautopsi di RS Bhayangkara. Di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang yang diduga tembakan dari pelaku.
Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, Izin pelaku ke Medan, ada dari polri namun hal ini masih dalam penyidikan lebih dalam.
“Soal senpi seingat saya seorang anggota polisi seharusnya menitip ke dinas saat berpergian atau sedang tidak bertugas. Untuk yang menggunakan senpi selalu di tes kejiwaan,” ujarnya.
Paulus menghimbau untuk tetap patuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.
“Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal,” tambahnya.
Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia tindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Adapun kronologi awal, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit. Ia baru selesai pijit kaki, dan keluarga lainnya sedang membuat minuman. Pelaku tiba-tiba melaksanakan aksinya.
Kapolda Sumut terkejut dengan pengakuan pelaku. Pelaku mengaku tidak menyesal karena telah melakukan hal tersebut.(koto)