Medan – Penyidik Polda Sumut kesulitan memeriksa Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal,41, tersangka penembakan terhadap adik iparnya, Jumingan,33, hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Jumat (6/4) mengatakan pihaknya belum menemukan motif tersangka menembak adik iparnya. Pasalnya, tersangka belum diperiksa karena masih linglung.
“Motifnya belum tahu, karena sampai dengan saat ini tersangka belum diperiksa, karena masih linglung,” kata Rina.
Rina menambahkan bahwa polisi sudah memeriksa empat saksi. Seluruh saksi mayoritas masih dari keluarga Kompol Fahrizal dan juga keluarga korban. “Saksi yang diperiksa sudah 4 orang, untuk gelar pra rekontruksi belum tahu kapan,” ujar Rina.
Rina menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga nomor 14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Sejumlah barang bukti sudah diamankan seperti satu pucuk senpi berjenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, KTA Polri dan 1 buah kartu senpi.
“Kalau ada perkembangan segera saya update informasinya kepada kawan-kawan media lah,” jelas Rina Sari Ginting.
Kompol Fahrizal, sebelum menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), pernah menjabat dijajaran Polda Sumut seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.
Sedangkan jenazah Jumingan sudah dikebumikan pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (koto)