Tanjung Balai – Poldasu harus melakukan penahanan terhadap para pelaku penyimpangan solar bersubsidi yang diamankan dari SPBU Nomor : 14.213.232 yang berlokasi di km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai beberapa hari yang lalu. Salah satunya yang ditetapkan pihak Poldasu sebagai tersangka bernama MS warga Jln.Alteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari hasil penelusuran tim wartawan Selasa (30/7) pada saat menyambangi kediaman tersangka MS di Jln.Alteri Kelurahan Sirantau,terlihat dirumah kediaman tersangka yang berbentuk gudang dengan pintu tertutup rapat. Dari pengakuan warga disekitar kediaman MS tersebut,ternyata selama ini aktifitas MS bukan hanya menjual solar bersubsidi yang dibelinya dari SPBU untuk dijual kembali kepada yang tidak berhak dengan harga tinggi,tetapi MS juga menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi,dengan cara mengoplosnya kedalam tabung elpiji 15 kg non subsidi.
“Sepengetahuan kami selama ini bapak MS itu menjual gas elpiji 15 kg yang di oplos dari tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kepada sampan boat nelayan. Dan aktifitas pengoplosan tersebut dilakukannya didalam rumah kediamannya yang berbentuk gudang dengan pintu selalu tertutup rapat,”ujar Gani salah seorang warga kepada wartawan.
Sementara itu warga lainnya yang bernama Amin Sinaga mengatakan,aktifitas MS selama ini menjual solar Bersubsidi dan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kepada yang tidak berhak sudah sangat meresahkan warga. ” Tetapi sepertinya aktifitas MS yang melakukan penyimpangan dengan menjual solar bersubsidi dan tabung gas elpiji bersubsidi kepada yang tidak berhak seperti kebal hukum. Tidak pernah sekalipun pihak hukum melakukan penggerebekan di lokasi gudangnya tersebut yang berada persis dipinggir sungai silau,”pungkas Amin.
“Sudah seharusnya pihak Polisi Sumatra Utara melakukan penahanan terhadap MS,selaku tersangka otak pelaku penyimpangan solar bersubsidi kepada yang tidak berhak,” ujar Amin dan Gani serempak.(SED)