Rantauprapat – Berdasarkan bukti bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan Ruko yang terletak di jalan Sisingamangaraja, pemilik Ruko menyarankan Manesar Sihombing menuntut Chen Min, bukan dirinya.
Sebab kata Chun Fuk Senin (10/12/18) kepada media ini dirinya tidak melakukan penipuan terhadap siapapun atas penguasaan tanah yang kini telah di miliki olehnya sesuai dengan surat sertifikat yang di alih namakan Chen Min kepada Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014 dan dialihkan lagi ke Cun Fuk (pemilik ruko) pada tanggal 21 April 2017.
Saran untuk menuntut Chen Min itu adalah bukti keprihatinan Cun Fuk kepada Manesar sihombing yang telah di bohongi oleh Chen Min.
“Saya tidak tau chen min dan manesar sihombing ini ada kesepakatan terkait ruko itu, namun yang jelas saya membelinya kepada Lim To Ngim, jadi kalau manesar merasa di bohongi oleh Chen Min silahkan tuntut chen min” katanya.
Berdasarkan informasi yang di kutip dari pernyataan keluarga Manesar Sihombing Pukka Sihombing dalam media online Poskotasumaterautara.com menyebutkan bahwa mereka juga sudah mengetahui bahwa ruko itu telah menjadi milik Chun Fuk.
Sesuai keterangan Manesar Sihombing, sertifikat tanah nomor 962 atas nama Dharmawan Shahli telah dipecah menjadi 6 bagian dan pertapakan Ruko denah nomor 2 disertifikatkan menjadi nomor 3302 pada tanggal 24 Maret 2010, Kepemilikan pertapakan Ruko tersebut beralih nama ke Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014 dan dialihkan lagi ke Cun Fuk pada tanggal 21 April 2017.
“Chen Min terikat hutang piutang dengan ibu Lim To Ngim pada tahun 2013 sesuai akta nomor 23 dihadapan notaris Setiawati, SH sebesar Rp450 juta dan sertifikat nomor 3302 atas nama Shahli sebagai jaminannya. Chen Min juga memberikan kuasa jual kepada Lim To Ngim dengan nomor akta 24. Semua itu saya ketahui dalam sidang perkara yang pertama kalinya,” kata Manesar Sihombing yang didampingi istrinya Basaria Br. Nainggolan dan putra sulungnya Pukka Sihombing beberapa waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.
Jadi jika manesar mengatakan bahwa dirinya merasa di bohongi oleh Chen min sesuai pernyataannya di media yang mengatakan Chen Min menawarkan (menjual,red) 2 bagiannya nomor denah 2 dan 3 kepada Manesar Sihombing seharga Rp350 juta per unit dengan cara mencicil (uang titipan,red). Dengan menggunakan uang yang diberikan Manesar Sihombing, Chen Min membangun Ruko di atas tanah milik Dharmawan Shahli.
Kesepakatan tersebut dilakukan Manesar Sihombing dan Chen Min dihadapan notaris Jhony Agape Lumban Tobing, SH pada tahun 2009 hingga 2012 sesuai akta perjanjian penitipan nomor 85 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp100 juta untuk membangun Ruko nomor 3, akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010 sebesar Rp100 juta untuk Ruko nomor 2.
“Jika dia punya bukti bahwa dia telah pernah memberi uang kepada Chen min mending Chen min yang di tuntut agar uangnya bisa kembali, namun kalau ruko itu ingin dia kuasai dia salah jalur” kata chun fuk ke media.