Tanjung Balai – Terkait vonis mati yang dijatuhkan PN Tanjungbalai terhadap terdakwa kepemilikan 3 Kg inisial Asyhari alias Sahri (50), ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai Yusman apresiasi majelis hakim PN Tanjungbalai.Hal tersebut dikatakannya saat dikunjungi H88 Selasa (5/3) di sekretariat PWRI Jln.Panca Karsa Kota setempat.
“Kita sangat mengapresiasi putusan PN tersebut, sesuai dengan harapan kita bersama gembong gembong narkoba ini harus dikikis habis.”Tanpa peranan mereka barang haram ini tidak akan sampai ke Tanjungbalai ini,”tegas Yusman.
Lebih lanjut dikatakan Yusman,dengan dijatuhkannya vonis mati terhadap terdakwa yang berperan sebagai kurir antar negara ini,maka kurir yang lainnya tidak akan berani lagi mencoba membawa narkotika jenis sabu dari luar negara ke kota Tanjungbalai yang kita cintai ini.”Berapa banyak sudah generasi muda yang hancur korban dari penyalah gunaan narkotika jenis sabu.”Oleh kerna itu,mari kita sama sama bergandengan tangan memerangi narkoba,”pungkas Yusman.(Su)