Jumat, 16 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Terlibat Korupsi, Sebanyak 2.357 PNS Dalam Proses Pemberhentian

by
26 Oktober 2018
in Berita
0
Terlibat Korupsi, Sebanyak 2.357 PNS Dalam Proses Pemberhentian
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Dalam Negeri mencatat selama 2018 terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) sedang diproses pemberhentiannya dengan tidak hormat karena terlibat korupsi yang hukumannya sudah inkracht.

“Sebanyak 2.357 PNS itu yang hukumannya sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus tipikor (tindak pidana korupsi). Karena sudah ada SKB antara Mendagri, Menpan dan BKN, sampai akhir Desember 2018 semua kepala daerah harus menindaklanjuti memberhentikannya dengan tidak hormat,” kata Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariono di Kediri, Jumat (26/10/2018).

Ia juga mengatakan, data tersebut merupakan laporan dari seluruh PNS yang ada di Indonesia, baik daerah maupun pusat. Jumlah yang terdata itu juga hanya PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang masih dalam proses penuntutan ataupun banding tidak masuk data itu.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini juga berupaya untuk memperketat berbagai potensi pelanggaran. Para PNS terutama yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk taat dengan aturan, sehingga tidak muncul perkara hukum.

“Kami ingatkan agar sesuai dengan koridor aturan, itu sudah jelas, tinggal dipedomani atau tidak. Koridor administrasi dan pidana sudah jelas, namun jangan sampai PNS ketakutan berlebihan, terutama yang bertindak sebagai KPA-PPK,” katanya,

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menambahkan pihaknya juga menyesalkan adanya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan PNS.

Ia menilai, adanya OTT karena memang mereka sudah ada niat jahat sejak awal dan melakukan sesuatu tidak sesuai aturan.

Ia mengatakan kepala daerah yang merupakan pengambil kebijakan juga harus memberikan contoh yang baik pada semua pegawai. Berbagai penyimpangan anggaran sangat tidak dianjurkan.

“Kejadian OTT memang kerena mereka sudah ada niat jahat sejak awal. Mau main-main, tidak sesuai dengan aturan. Kami arahkan supaya teman-teman sesuai aturan dan tidak boleh bermain proyek,” katanya

Tags: Sebanyak 2.357 PNS Dalam Proses PemberhentianTerlibat Korupsi

Related Posts

Tampil di Kandang, Medan Falcons Tumbang dari Jakarta Garuda Jaya
Berita

Tampil di Kandang, Medan Falcons Tumbang dari Jakarta Garuda Jaya

15 Januari 2026
Kadispora Sumut Fokuskan Seluruh Pembinaan untuk PON 2028
Berita

Kadispora Sumut Fokuskan Seluruh Pembinaan untuk PON 2028

15 Januari 2026
Asprov dan Askab Tak Sinkron, PSSI Sumut Lakukan Evaluasi
Berita

Asprov dan Askab Tak Sinkron, PSSI Sumut Lakukan Evaluasi

15 Januari 2026
PSSI Sumut Ubah Total Struktur, Kongres 2026 Jadi Titik Balik
Berita

PSSI Sumut Ubah Total Struktur, Kongres 2026 Jadi Titik Balik

15 Januari 2026
Tak Perlu Tiket Fisik, 205 Ribu Penumpang KA Sumut Pakai Face Recognition
Berita

Tak Perlu Tiket Fisik, 205 Ribu Penumpang KA Sumut Pakai Face Recognition

15 Januari 2026
Dipecat Majikan, Penjaga Rumah Nekat Bobol Rumah
Berita

Dipecat Majikan, Penjaga Rumah Nekat Bobol Rumah

15 Januari 2026
Next Post
Duduk Dipinggir Jalan, Azri Ditangkap Sat Res.Narkoba

Duduk Dipinggir Jalan, Azri Ditangkap Sat Res.Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Bansos Juli 2025 Menggunakan Nomor NIK

Cara Cek Bansos Juli 2025 Menggunakan Nomor NIK

11 Juli 2025
Perbedaan Pasar Uang Syariah dan Pasar Uang Konvensional

Perbedaan Pasar Uang Syariah dan Pasar Uang Konvensional

16 Desember 2025

Masyarakat Bersihkan Eceng Gondok dari Danau Toba

28 Juni 2019
kampus-terbaik-di-medan

Kampus Swasta Terbaik di Medan Menurut Akreditasi BAN-PT

22 Juli 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.