MEDAN – POlisi telah menetapkan tersangka otak di balik spanduk yang berisi ujaran kebencian di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ada tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB.
Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai. Sementara AK, anak dari M Kosasih yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut. Namun sebagai otak atau autor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.
“Kami minta Kapodasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderdan meresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran persnya, Jumat (13/12/2018)
Dia minta pihak kepolisian harus segera menangkap JSP dan memeriksa 2 orang yang photonya dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut agar hukum tidak dianggap bisa dipermainkan dan dinegri ini.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi sebab kita semua sama dimata hukum dan jangan sampai hukum itu tercederai”,ujarnya
Sebelumnya, Sabtu (21/7), Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya kegiatan komunitas penyebar ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.
Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah itu, kata Rifan, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di depan Kantor Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB.
Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu
Dugaan itu ternyata benar saat pihak Polres Tanjungbalai memeriksa beberapa saksi termasuk BKM yang ada dalam photo tersebut beserta percetakan yang menerbitkan spanduk itu dipanggil oleh Reskrim Polres Tanjungbalai.
Dari hasil pemeriksaan ditetapkanlah satu orang tersangka JSP dengan pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Sementara ada 2 orang yang dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut berinisial HZB dan MK
Namun, Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan RIDHO DAMANIK selaku ketua FORMAP Tanjungbalai tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari pihak polres Tanjungbalai.
Kasus ini pun dinaikkan ke Poldasu yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP T Balai) dan Ade Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai.
Isu yang beredar dalam surat panggilan tersebut kasus yang sedang didalami oleh pihak Polda Sumatera tersebut tidak lagi pada pasal 310 namun berubah menjadi pasal 28 tahun 2008 tentang UU ITE yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik dan lainnya
Tapi sayang sungguh sayang lagi-lagi JSP beserta dalangnya masih berkeliaran disana sini seperti tak tersentuh hukum, padahal pasal yang diterapkan tersebut sangat berat bagi seseorang yang masih dibiarkan berkeliaran disana sini.
Ade Willy menilai JSP tidak bekerja sendirian dalam adegan spanduk ujaran kebencian yang bisa2 saja mengarah pada persekusi tersebu
“Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang” timpal Ridho. (malaon)