Tertangkap Joki UTBK di USU 2025 Dijanjikan 10 Juta Jika Lulus
Kasus perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 2025 mengguncang dunia pendidikan. Polisi berhasil menangkap empat joki yang disewa dengan imbalan hingga Rp 10 juta apabila mereka berhasil menggantikan peserta ujian yang asli dan lulus. Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai modus kecurangan yang semakin canggih dan terorganisir.
Kronologi Penangkapan Joki UTBK di USU
Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 08. 00 WIB, pengawas ujian di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU mulai curiga terhadap salah satu peserta yang mengenakan kacamata berfungsi sebagai kamera tersembunyi dan dilengkapi dengan perangkat speaker jenis bone conductor.
Setelah pemeriksaan dilakukan, terungkap bahwa peserta tersebut adalah seorang joki yang menggunakan identitas palsu berupa KTP dan ijazah atas nama peserta yang sebenarnya. Banyak peserta yang menggunakan jasa joki ini berasal dari Fakultas Kedokteran, yang terkenal dengan tingkat persaingan yang tinggi dan kuota yang terbatas. Tekanan untuk diterima di jurusan bergengsi ini mendorong sebagian peserta mencari jalan pintas melalui jasa joki.
Modus Operasi Joki UTBK di USU
Para pelaku memanfaatkan teknologi canggih, termasuk kacamata elektronik yang dilengkapi dengan kamera mikro. Kamera tersebut merekam soal ujian yang kemudian dikirim secara real-time kepada pihak luar untuk mendapatkan jawaban.
Jawaban tersebut selanjutnya disampaikan kembali kepada joki melalui mikrofon kecil yang terpasang pada kacamata. Dengan cara ini, joki dapat mengerjakan soal sebagai pengganti peserta yang asli tanpa terdeteksi.
Imbalan Besar untuk Joki
Para joki dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta jika berhasil membantu peserta ujian lolos. Meski demikian, jika gagal, mereka tetap akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 5 juta. Besaran imbalan ini menjadi motivasi yang kuat bagi para joki untuk melaksanakan aksinya, meskipun risiko hukum yang dihadapi cukup tinggi.
Dampak dan Tindakan Penegakan Hukum
Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang besar karena melibatkan sekitar 30 peserta yang menggunakan jasa joki. Pihak kepolisian dan panitia UTBK di USU telah mengambil langkah tegas dengan menyerahkan para pelaku kepada pihak berwajib serta mengamankan berbagai barang bukti, termasuk KTP palsu, kartu peserta, dan kacamata elektronik.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Dari tujuh orang yang diamankan, polisi menetapkan empat sebagai tersangka utama:
- NF (26), warga Sleman, Yogyakarta, berperan sebagai perekrut dan pemalsu dokumen peserta UTBK. Ia juga memantau pelaksanaan ujian dari hotel.
- SY (27) dari Sleman, Yogyakarta, KRA (20) dari Malang, Jawa Timur, dan AHM (26) dari Pekalongan, Jawa Tengah, bertugas sebagai joki yang menggantikan peserta ujian asli