Tertarik Jadi Bagian dari Intelijen Negara? Simak Syarat Lengkap Pendaftaran STIN 2025!
Kalau kamu bermimpi bekerja di dunia intelijen dan ingin berkontribusi langsung dalam menjaga keamanan nasional, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) bisa menjadi jalanmu. Sebagai institusi pendidikan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN), STIN membuka peluang emas bagi generasi muda untuk bergabung sebagai taruna dan taruni di tahun akademik 2025.
STIN adalah perguruan tinggi kedinasan yang mencetak sumber daya manusia unggul di bidang intelijen. Pendidikan di STIN tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga disiplin, fisik, dan integritas tinggi. Setelah lulus, taruna STIN akan terjun langsung sebagai aparat intelijen negara.
Syarat Umum Pendaftaran STIN 2025
Berikut ini adalah sejumlah kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar:
1. Warga Negara dan Agama
Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), baik pria maupun wanita. Beragama dan memiliki keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Lulusan Pendidikan Menengah
Bagi lulusan tahun 2022 dan 2023, nilai ijazah rata-rata minimal 80. Untuk siswa lulusan 2024, rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 minimal 75.
3. Status Pribadi
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa studi.
- Tidak memiliki anak biologis atau riwayat melahirkan (untuk perempuan). Bebas dari tato maupun bekasnya di bagian tubuh yang tampak.
- Pria tidak boleh memiliki tindik, sedangkan perempuan hanya diperbolehkan tindik yang wajar di telinga.
4. Kesehatan Jasmani dan Mental
- Tidak mengalami gangguan fisik berat, patah tulang, atau buta warna.
- Bebas dari penyakit seperti asma, epilepsi, dan HIV/AIDS.
- Mata normal atau berkacamata maksimal ukuran +1 atau -1.
- Wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan resmi.
5. Fisik Ideal
Minimal tinggi badan:
- 165 cm untuk laki-laki
- 160 cm untuk perempuan
- Berat badan harus sesuai dengan standar ideal.
6. Usia
Berusia antara 16 hingga 22 tahun per 31 Desember 2024.
7. Izin Orang Tua atau Wali
Harus mendapatkan persetujuan resmi dari orang tua atau wali dalam bentuk surat pernyataan.
8. Status Kepegawaian
- Tidak sedang bekerja atau pernah menjadi anggota TNI, Polri, atau PNS.
- Belum pernah mengikuti pendidikan militer atau kedinasan pemerintah lainnya.
9. Kesediaan Ikatan Dinas
Siap menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun setelah lulus dari STIN.