Tiang Listrik Dicuri Untuk Beli Sabu
Medanaktual – Rahim Fauzi (21) warga Jalan Pasar III Medan Perjuangan dan Herol Sidabuki (20) warga Jalan Sehati Medan Perjuangan diringkus Polsek Medan Timur atas laporan pencurian tiang listrik.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kedua tersangka tersebut diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/1239/XI/2016/RestabesMedan/Sek Medan Timur tanggal 31 Desember 2016 kemarin.
“Kedua orang ini mencuri besi tiang listrik dan menjualnya ke botot di Jalan Mesjid Taufik dengan harga Rp 500.000 padahal harganya jika dibeli baru bisa mencapai 2.8 juta rupiah” ujar Ainul Yaqin, Sabtu (8/1).
Saat diinterogasi alasan dari pencurian tersebut, kedua orang itu mengatakan untuk membeli sabu-sabu.