Tanjung Balai – Begitu melihat kedatangan Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai satu ini langsung membuang sabu dari tangannya ketanah. Adapun inisial nelayan tersebut adalah HARIANTO SIMAMORA, 25,penduduk Jln. Pasar Baru, Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.Tersangka ditangkap Kamis (7/2) sekitar pukul 18.30 wib dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,5 gram, Uang sejumlah Rp. 2.000,dan 1 (satu) unit handpone warna biru merk polytron.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH Sabtu (9/2) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan,bahwa di Jln. Jamin Ginting, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut Adi Haryono lagi,team Opsnal Sat Res narkoba melakukan penyelidikan. “Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di pinggir jalan.Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu ke tanah,”ujarnya.
“Kemudian personil Satres Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka Dan dia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya oleh tersangka.Namun pengakuan dari tersangka laki-laki tersebut beralamat disekitar Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.”Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba berupaya melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan.”Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai,”ujar Adi.(Surya)