TANJUNGBALAI – Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai yang dipimpin IPTU Robinson Saragih berserta anggota berhasil meringkus seorang nelayan bernama Zulheri Sirait Alias Heri Panjang (34), warga Jl. Pantai Olang Kel. Seirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang melakukan tindak pidana Curanmor di Jl. R A. Kartini Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Kamis 13 September 2018 Pukul 20.00 Wib yang lalu.
Tersangka diamankan di jalan Alteri, Gang Pantai Olang Kel. Seirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atau tak jauh dari rumahnya, pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, diruang kerjanya.
Dikatakan IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban a.n Rido Syaputra (33), Islam, warga Jl. R A. Kartini Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai dengan nomor: LP/ 18/ I / 2019/ SU/ Tes. T. Balai. Tanggal 20 Jan 2019.
Lanjutnya, dari peristiwa itu, Kerugian materil yang diterima korban berupa Satu unit Sp. Motor roda 2 Merk Suzuki Fu 150 BK. 3400 QAD di Taksir seharga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menambahkan, Kejadian yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekitar pukul 20.00 Wib lalu saat korban memarkirkan kendaraannya berupa satu unit Sp. Motor roda 2 merk Suzuki Fu 150 BK 3400 QAD didepan sebuah rumah di jl. R.A. Kartini, untuk mengikuti acara Tahlilan di rumah saudaranya, namun setelah acara selesai korban melihat sp.motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkirnya.
” Saat ini Tersangka masih berada di Polsek Tanjung Balai Selatan, untuk interograsi dan pengembangan kasus. Selanjutnya tersangka akan di serahkan ke Sat Reskrim Polres Tanjung Balai “, Pungkasnya mengalhiri.(Surya)