Tanjung Balai – Kembali Timsus 1 Gurita Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku maling HP seorang nelayan inisial Samsul Sitorus (37), Islam, , warga Jl. Esdengky / Bangsal Kel, Matahalasan Kec, Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tersangka yang melakukan pencurian HP merek Samsung J5 Pro di Jl. Imam Bonjol no 1 pada hari Sabtu tanggal 16 February 2019 pukul 11.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Rabu (27/2) mengatakan,penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Rohani Purba, Pr, 20 THN, Kristen, wiraswasta, Al. Jl. Imam Bonjol no 1 Kel, Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi nomor : LP/50/II/2019/SU/TJB tanggal 19 Pebruari 2019.
Dikatakannya,kerugian materil yang dialami korban berupa 1 Unit HP merek Samsung J5 Pro seharga Rp 1.600.000.”Kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 February 2019 sekitar pukul 11.30 Wib .
“Pada hari itu korban lagi mencas HPnya di atas lemari kedai kopi / rumahnya, kemudian tersangka mondar- mandir didepan kedai dan berjalan kesamping kanan kedai lalu mengambil HP tersebut kemudian pergi melarikan diri.Tersangka ditangkap Tim 1 Timsus Gurita Polres T Balai di Jl. AsahanSimpang Tangkahan Tiga Sen saat berjalan kaki, kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan.”Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolsek TB Selatan Tanjungbalai,”pungkas Ahmad Dahlan (Su)