Tanjung Balai – Berdasarkan hasil audit BPK RI ( badan pemeriksa keuangan ) ditemukan Mark up anggaran dan SPD ( surat perjalan dinas ) Fiktip 25 anggota DPRD Tanjungbalai 2014-2019. Hal tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 itu pada tanggal 27 Juni 2018.
Ketua DPD LSM PK-APPD ( Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ) Tanjungbalai I.Siagian Minggu (15/9) kepada wartawan mengatakan,sesuai dengan Peraturan Pemerintah dari hasil audit BPK kalau ada temuan Mark up anggaran,diberikan masa tenggang waktu 60 hari untuk pemulangan.”Saat ini dari hasil audit temuan BPK RI sudah lebih dari 60 bahkan hampir satu tahun. Oleh kerna itu kita minta Tipikor Poldasu agar mengusut sampai tuntas Mark up anggaran dan SPD Fiktip 25 orang anggota DPRD Tanjungbalai,”ujar I.Siagian.
Lanjutnya lagi,kalau memang niat 25 orang anggota DPRD Tanjungbalai itu baik untuk mengembalikan kelebihan anggaran SPD mereka,sudah sekarang sudah selesai pengembaliannya ke kas negara.
“Tetapi kalau kita menilai,inisiatif mereka itu memang tidak ada untuk mengembalikan dana kelebihan anggaran sesuai dengan hasil audit BPK. Apalagi saat ini ini masa tenggang waktu yang diberikan Pemerintah S dah habis.”Oleh kerna hasil audit BPK tersebut sudah termasuk kasus korupsi,untuk itu kita minta Tipikor Poldasu agar mengusutnya sampai tuntas. Kalau perlu seret ke 25 orang anggota DPRD Tanjungbalai ke penjara,”tegas I.Siagian.(SED)