Tanjung Balai – Sejumlah tokoh masyarakat Tanjungbalai meminta pihak pertamina agar memberikan sanksi tegas terhadap SPBU No.14.213.232,yang berlokasi di Jalan Besar Sijambi KM 7 kota Tanjungbalai. ” Bila perlu cabut izin operasi SPBU tersebut,kerna sudah kangkangi hak hak masyarakat,”ujar Yusman ketua PWRI ( persatuan wartawan Republik Indonesia ) Tanjungbalai Senin (29/7) ketika ditemui awak media.
Dikatakan Yusman,permintaan pemberian sanksi tegas ini kami sampaikan sangat beralasan,kerna ulah SPBU No.14.213.232,yang berlokasi di Jalan Besar Sijambi KM 7 selama ini sangat meresahkan. “Sukur aja aktifitas SPBU tersebut yang menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak sudah di amankan Polda Sumatra Utara.”
“Aktifitas SPBU yang menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga mahal,mengakibatkan masyarakat Tanjungbalai kesulitan untuk mendapatkan solar bersubsidi. Sehingga hak masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, terpaksa membeli solar non subsidi dengan harga mahal untuk bahan bakar kendaraan mereka,”ujar Yusman.
Hal yang sama juga dikatakan Usni Pilihan Panjaitan tokoh pemuda Kota Tanjungbalai,selama ini aktifitas SPBU Nomor 14.213.232,yang berlokasi di Jalan Besar Sijambi KM 7 ini menjual solar subsidi kepada yang tidak berhak. Dengan cara truk yang tangkinya sudah di modifikasi dan dimuat dengan minyak solar dalam jumlah banyak dan tak wajar.
Lanjut Usni lagi,selain itu pihak SPBU tersebut juga menjual BBM solar subsidi ke sejumlah jerigen yang tak memiliki surat rekomendasi dari SKPK terkait. “Sehingga pasokan BBM solar subsidi yang seharusnya kepada masyarakat pemilik kendaraan terpaksa beramai-ramai mengantre di depan SPBU guna mendapatkan BBM dengan harga murah,”pungkas Usni.
“Oleh karena itu, pasca pengamanan yang dilakukan Tim Ditkrimsus Polda Sumatera Utara terhadap 2 mobil berisi drum dan jerigen solar subsidi, dari SPBU Nomorb 14.213.232 di km 7 Sijambi pada Kamis (11/7) yang lalu,sudah seharusnya pihak Pertamina memberikan sanksi tegas dan mencabut izin terkait SPBU tersebut,”tegas Usni.(SED)