MEDAN – Seorang Juru parkir (Jukir) terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria yang berusia 26 tahun ini keburu diciduk polisi usai membeli narkoba jenis sabu.
Ia pun diamankan petugas Polsek Medan Area di Jalan Denai Gang Jatu, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu (17/8/2019).
Jukir yang berinisial ICR (26) warfa Jalan Ar Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, ini diamankan petugas beserta barang bukti satu plastik klip yang berisi sabu.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (18/8/2019), Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan menjelaskan tersangka yang ditangkap di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, ini baru saja membeli Narkoba jenis sabu dari seorang pengedarnya berinisial EL (DPO) seharga Rp 40 ribu.
“Begitu kami mendapat informasi dari masyarakat sedang adanya transaksi narkoba, personil yang dipimpin Panit ll Reskrim Polsek Medan Area Ipda MP Hutahuruk langsung ke TKP,” ujarnya.
Namun tersangka yang mengetahui akan ditangkap mencoba membuang barang buktinya.
“Begitu kami lakukan penangkapan dan saat akan digeledah barang buktinya dibuangnya,”ungkapnya.
Untuk diproses lebih lanjut, petugas membawa pelaku ke mapolsek Medan Area untuk dimintai keterangannya.(koto)