Deliserdang – Hakim memvonis. Isak tangis keluarga langsung terdengar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubukpakam begitu Ketua Majelis Hakim, Leni Lasminar dengan didampingi anggota Halimatu Sakdiah dan Said Amrizal membacakan putusan dan menjatuhi vonis hukuman mati terhadap tujuh orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 44 Kilogram, Kamis, (5/4/2018).
Begitu terdengar kalimat hukuman mati, masing-masing keluarga pun menangis. Bahkan saat itu seorang wanita yang disebut-sebut sebagai istri Suherianto yang merupakan anggota Polres Serdangbedagai berpangkat Aiptu dan menjabat Kepala Pos Pol Air Pantai Cermin jatuh pingsan di dalam ruang sidang. Selanjutnya ia pun di gotong oleh polisi dan dibawa keluar ruang sidang.
Adik terdakwa Untung, Nurliah yang saat itu datang ke pengadilan bersama ibunya tampak langsung menenangkan ibunya yang menangis. Ia berusaha menenangkan ibunya yang menangis dan terus-terusan berdoa. Keduanya ini merupakan warga Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa.
” Sabar mamak ya. La Haula Wala Quwwata Illa Billah. Kuat mamak ya, yang kuat mamak. Tolong pegangkan lah mamak ku, tolong pegangkan,”kata Nurliah memohon bantuan.
Meski lemas saat itu namun Nurliah masih terus sanggup untuk berjalan tertatih-tatih. Ia berusaha mengikuti petugas pengawal tahanan yang membawa para terdakwa ke dalam mobil tahanan.
Adapun ketujuh orang terdakwa yang divonis mati itu yakni Ayaradi, Robby, Heri, Saidu Saragih, Samsul Bahri, Untung dan Suherianto. Dalam kasus ini ada 8 orang terdakwa dan satu orang terdakwa atas nama Edi alias Ucok lolos dari hukuman mati karena hanya divonis hukuman seumur hidup. Delapan orang terdakwa ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(sft)