Medan – Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM SU) melakukan unjuk rasa terkait putusan 1 bulan 15 hari yang diberikan hakim terhadap Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, Sabtu (25/5/2019) di Kantor Kejati Sumut, Medan.
Dalam perkara ini pada 8 Mei 2019 lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis terhadap Hariro dengan 1 bulan 15 hari serta denda Rp 5 juta di PN Padangsidempuan.
Dimana sebelumhya Jaksa Penuntur Umum asal Kejari Paluta, Horas Erwin Siregar menuntut terdakwa dengan 3 bulan penjara.
Tampak puluhan massa mengeruduk pagar Kantor Kejati Sumut dengan melakukan orasi menggunakan pengeras suara (toa) dan menggunakan spanduk.
Tak lama kemudian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian akhirnya menemui para mahasiswa dan melakukan dialog terhadap para mahasiswa.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Iman Harahap menuntut dipecatnya jajaran petinggi Kejari Paluta karena adanya makelar kasus di dalam penanganan Wabup Hariro.
“Meminta Bapak Kajati untuk memecat Tim Centra GAKKUMDU yang mewakili Kejari Paluta yaitu Kasi Pidum Banmbang, Kasi Intel, Roy Tua Hakim, Horas Erwin Siregar dan Fera Manalu. Kami menduga ikut menjadi makelar kasus terhadap perkara OTT Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, mengingat telah adanya kasus politik uang tahun 2018 dengan tuntutan 48 bulan dan Hakim memutuskan 12 bulan penjara,” tegasnya.
Mereka juga meminta kepada Kejati mendorong Asisten Pengawasan (Aswas) untuk memeriksa Central GAKKUMDU khususnya GAKKUMDU Kejari Padang Lawas Utara terkait dasar yang digunakan untuk menuntut Hariro hanya 3 bulan, sementara perkara serupa tahun 2018 dituntut 48 bulan penjara.
“Kami juga meminta Kejatisu memeriksa JPU yang menangani kasus. Kenapa tidak banding mengingat SOP tuntutan Pidum apabila lebih dari setengah tuntutan jaksa wajib banding, yang mana sampai saat ini kami tidak mendengar jaksa banding, setelah kami telusuri jaksa pernah menyatakan banding namun jaksa yang bersangkutan tanpa alasan yang jelas menarik kembali bandingnya,” ungkapnya.